Cara dan Syarat Mencairkan Dana JHT Jamsostek di Bank Yang Direkomendasikan BPJS Ketenagakerjaan

Cara mengambil uang JHT BPJS TK melalui bank-bank tertentu yang berkerjasama dengan Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan, bisa dijadikan alternatif buat sobat helaww yang tidak ingin mengurus pencairan JHT secara langsung di kantor BPJS TK, atau mau mencairkan secara online melalui layanan e-Klaim JHT tapi nggak ngerti caranya gimana. Klaim JHT secara online memang agak rumit bagi yang belum terbiasa dengan dunia internet, apalagi maaf buat orang-orang yang masih gaptek. Soalnya harus punya email, wajib bikin akun, scan berkas dan lain-lain. Belum lagi sistemnya terkadang masih suka error sehingga nggak bisa dipakai buat meng-upload berkas persyaratan yang telah di-scan. Jadi, klaim JHT lewat bank rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan bisa dijadikan pilihan yang patut dicoba.

Saat ini memang sudah cukup banyak opsi untuk mengambil uang JHT (Jaminan Hari Tua), baik yang secara online maupun offline, tentu saja dengan kekurangan dan kelebihan masing-masing. Yang on-line yaitu dengan memanfaatkan fasilitas layanan personal service e-Klaim JHT pada website BPJS Ketenagakerjaan, atau bisa juga lewat fitur klaim JHT yang ada pada aplikasi BPJSTKU.

Mencairkan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sementara klaim secara offline bisa dengan mendatangi langsung kantor BPJS TK terdekat, atau bisa juga melalui bank rujukan BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana yang akan dibahas pada artikel ini. Secara teknis, semua metode pencairan tersebut masing-masing memiliki sedikit perbedaan dalam persyaratan dan prosedur pencairannya.

Lalu bagaimana sih prosedur mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS TK melalui bank itu?

Berikut penjelasan lengkapnya!

Satu hal yang paling penting sebelum sobat helawww berencana menarik tabungan JHT melalui bank ialah mencari tahu terlebih dahulu, bank apa yang bekerja sama dengan kantor cabang BPJS TK di daerah kamu. Sebab tidak semua bank bisa melayani klaim JHT. Hanya bank-bank tertentu saja, dan biasanya dalam setiap kantor BPJS TK hanya bekerjasama dengan satu bank saja. Beberapa Bank yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan antara lain BNI, BRI, Bank Bukopin, Bank Mandiri, BTN dan Bank BJB. Kemudian juga tidak tertutup kemungkinan antara kantor BPJS TK yang satu dengan kantor BPJS TK yang lainnya menggunakan bank yang berbeda. Tergantung kebijakan kantor cabang setempat.

Cara mengetahui bank apa yang bisa digunakan untuk mengurus klaim JHT adalah dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Jika kantor BPJS TK di daerah kamu tersebut ada bekerjasama dengan bank, nanti akan disebutkan nama bank-nya. Dan selain untuk mengetahui informasi bank rekanan, kedatangan kita ke kantor BPJS TK juga sekaligus untuk meminta formulir klaim JHT, surat pernyataan sudah tidak bekerja lagi, dan formulir ceklis kelengkapan dokumen. Berkas-berkas tersebut nantinya diisi lalu diserahkan ke pihak bank untuk diperiksa. Untuk surat pernyataan harus ditandatangani di atas materai rp 6.000.

Setelah kita tahu bank yang bisa digunakan untuk nyairin dana JHT, berkas-berkas yang diambil dari kantor BPJS TK tadi juga telah diisi, kita tinggal mendatangi bank tersebut dengan membawa semua dokumen persyaratan umum klaim JHT yaitu:
  1. KPJ atau Kartu Peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
  2. Foto kopi dan asli KK (Kartu Keluarga).
  3. KTP elektronik asli beserta salinannya.
  4. Paklaring/surat pengalaman kerja/surat referensi/surat rekomendasi beserta salinannya.
  5. Foto kopi dan asli buku rekening tabungan atas nama pribadi.
  6. Fotokopi dan asli Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi yang saldo JHTnya sudah lebih dari Rp 50.000.000.

Khusus untuk berkas nomor 5, yaitu buku rekening bank, harus menggunakan rekening bank yang sesuai dengan bank yang akan kamu gunakan untuk mengurus pencairan JHT. Contoh! Yang direkomendasikan bpjs ketenagakerjaan adalah bank BJB, maka rekening yang kamu pakai wajib rekening bank BJB. Nggak usah khawatir kalau belum punya, karena nanti pihak bank pasti akan membuatkan buku rekening baru atas nama kamu. Disinilah keuntungan bank bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam hal klaim JHT, bank jadi mendapat nasabah baru.

Selain dokumen-dokumen di atas, masih ada berkas tambahan jika peserta mencairkan JHT karena kondisi khusus tertentu seperti berikut ini:
  • Bagi yang berhenti kerjanya karena sudah habis masa kontrak, wajib melampirkan berkas tambahan berupa surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima.
  • Bagi yang berhenti bekerja per 1 September 2015 karena PHK, wajib membawa berkas tambahan berupa akte perjanjian bersama yang di keluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • Bagi yang ingin meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang isinya menyatakan tidak akan bekerja lagi di wilayah NKRI. Juga wajib melampirkan passport dan visa bagi tenaga kerja WNI.
  • Bagi peserta yang mengalami cacat total permanen, harus melampirkan surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat.
  • Untuk yang sudah mencapai usia pensiun (56 tahun), harus membawa surat keterangan dari perusahaan.

Dan jangan lupa juga dengan syarat dan ketentuan yang wajib terpenuhi untuk bisa mengambil uang JHT bpjs ketenagakerjaan 100%. Yaitu:


  • Kartu atau status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus sudah non aktif minimal sebulan.
  • Sudah berhenti bekerja setidaknya satu bulan.
  • Belum bekerja lagi pada perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan karyawannya di program BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah semua formulir diisi, berkas persyaratan lengkap, syarat dan ketentuan juga sudah terpenuhi, silakan mendatangi bank yang telah direkomendasikan BPJS Ketenagakerjaan. Sampaikan kepada security bank atau Costumer Service bahwa kedatanganmu untuk mencairkan uang tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek. Kemudian tinggal ikuti saja langkah-langkah yang diinstruksikan oleh pegawai bank.

Biasanya saldo JHT akan cair dan masuk ke rekening paling telat 7 hari sejak proses pengajuan klaim. Jika sudah seminggu saldo JHT belum juga mendarat ke tabungan, silahkan menghubungi pihak bank atau kantor BPJS Ketenagakerjaan di mana kamu mengurus klaim.

Seperti itulah tata cara mencairkan saldo JHT Jamsostek via bank yang kerjasama sama BPJS TK tahun 2018. Klaim dengan metode ini, kelebihannya mungkin tingkat antriannya nggak sepadat kalau mencairkan langsung di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Sementara kekurangannya hanya bank-bank tertentu saja yang mendukung layanan ini, jadi pilihannya terbatas. Udah gitu peserta masih harus ke kantor BPJS TK dulu untuk mengambil formulir dan menanyakan bank apa yang bisa digunakan. Jadi tetap menelan banyak waktu juga.

Posting Komentar untuk "Cara dan Syarat Mencairkan Dana JHT Jamsostek di Bank Yang Direkomendasikan BPJS Ketenagakerjaan"