Cara Mencairkan Dana JHT Jika Belum Punya KTP Elektronik

Cara dan persyaratan mencairkan uang JHT BPJS TK/Jamsostek tanpa e-KTP bagi peserta yang tidak atau belum memiliki KTP Elektronik. Topik tersebut yang akan kita bahas pada postingan kali ini. Sebab meskipun KTP elektrik merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh seluruh penduduk Indonesia yang telah berusia lebih dari 17 tahun, atau walaupun belum berumur 17 tahun yang sudah atau pernah menikah, tapi tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini masih cukup banyak masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik.

Penyebabnya macam-macam, ada yang memang belum mengurusnya, ada juga yang sudah melakukan foto dan sidik jari tapi kartunya belum jadi-jadi juga hingga sekarang. Termasuk saya, sudah lebih dari setengah tahun membuat e-KTP, tapi hingga berita ini diturunkan belum ada kabar kelanjutannya. Beberapa kali saya datangi Disdukcapil tapi selalu pulang tanpa hasil. Akhirnya saya pasrah saja terserah kapan jadinya. Padahal kedudukan KTP Elektronik sangat penting untuk berbagai urusan pendataan dan administrasi, termasuk saat hendak mengajukan klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini kementerian ketenagakerjaan, bahwa salah satu berkas persyaratan untuk bisa mengambil uang JHT ialah membawa kartu identitas berupa E-KTP yang masih berlaku beserta salinannya satu lembar. Tidak bisa digantikan dengan Surat Keterangan (Suket) ataupun kartu identitas lain misalnya SIM (Surat Izin Mengemudi), kartu anggota partai Perindo, Kartu Indonesia Pintar, kartu mahasiswa dan lain sebagainya.

KTP elektronik sebagai syarat klaim JHT

Jadi kalau teman-teman mendengar informasi yang mengatakan bisa mengambil dana JHT menggunakan kartu identitas SIM untuk menggantikan e-KTP, itu merupakan informasi yang salah dan jangan dipercaya. Dulu beberapa tahun silam, memang masih dibolehkan menggunakan SIM sebagai pengganti KTP. Tapi sekarang ini sudah tidak bisa lagi. Saat ini satu-satunya kitas yang diterima untuk mencairkan JHT hanyalah KTP Elektronik.

Dalam proses pencairan JHT, NIK (Nomor Induk kependudukan) yang tertera di KTP, oleh pihak BPJS TK akan digunakan untuk validasi data faktual. Sedangkan fotokopi KTP elektronik milik peserta akan disimpan di kantor BPJS TK, sebagai bukti bahwa pemilik KTP tersebut telah mencairkan dana JHT-nya. Itulah kenapa E-KTP dan fotokopinya wajib dilampirkan saat mengajukan klaim JHT.

Lalu bagaimana nasib mereka yang tidak atau belum memiliki KTP elektronik?

Karena bisa saja kartu identitas tersebut hilang. Atau seperti kasus saya di atas, sudah mengurus e-KTP tapi sampai detik ini belum jadi jadi juga, apakah bisa mengambil dana JHT bpjs Ketenagakerjaan tanpa KTP elektronik?

Bisa!

Ya, kita tetap bisa mengambil uang JHT meski tidak atau belum memiliki E-KTP. Tapi syaratnya kita harus melampirkan dokumen resmi pengganti KTP, yaitu resi e-KTP yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil). Hanya resi resmi e-KTP yang berlaku sebagai pengganti KTP untuk pencairan JHT. Selain dari itu tidak berlaku.

Jadi bagi teman-teman yang ingin mencairkan tabungan JHT tapi tidak punya KTP, silakan ke dinas kependudukan dan catatan sipil atau kelurahan/kecamatan untuk membuat resi resmi e-KTP. Jika sudah memiliki berkas tersebut, maka kita bisa sudah bisa mengklaim saldo JHT meski tanpa membawa KTP. Tapi tentu wajib melengkapi berkas-berkas yang lainnya seperti:


  • KPJ (Kartu peserta Jamsostek)/ Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli beserta foto kopi.
  • Foto kopi dan asli KK (Kartu Keluarga).
  • Foto kopi rekening tabungan harus atas nama peserta yang bersangkutan, tidak boleh buku tabungan atas nama orang lain.
  • Paklaring/surat pengalaman kerja/surat referensi/surat rekomendasi.

Bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih dari Rp 50 juta, harus membawa berkas tambahan berupa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli dan fotokopi.

Bagi peserta yang berhenti kerja dengan sebab habis masa kontraknya harus melampirkan berkas tambahan berupa surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima.

Sementara yang berhenti bekerjanya karena di-PHK, wajib membawa berkas tambahan berupa akte perjanjian bersama yang di keluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Jika ada satu saja berkas yang kurang dari semua berkas yang tercantum di atas, pencairan JHT tidak akan disetujui. Maka pastikan sebelum budal ke kantor BPJS TK, semua dokumen persyaratan sudah lengkap. Untuk prosedur dan cara pencairannya tetap sama dengan proses pencarian sebagai mana biasanya.

Silahkan datang ke kantor BPJSTK yang kamu inginkan. Kebetulan sistem operasional antar Kantor BPJS Ketenagakerjaan saat ini sudah online, jadi klaim JHT bisa dilakukan di kantor cabang manapun di seluruh Indonesia. Tapi jangan lupa datangnya pada hari-hari kerja kantor BPJS TK yaitu mulai senin hingga Jum'at, dari jam 08.00 pagi hingga pukul 15.30 sore. Hari Sabtu, Minggu dan tanggal merah kantor BPJS Ketenagakerjaan libur.

Nanti di kantor BPJS TK tinggal mengikuti tahap demi tahap proses pencairan JHT, biasanya mulai dari mengambil nomor antrian dan formulir klaim JHT, mengisi formulir, ceklis kelengkapan berkas, tanda tangan di atas materai, memasukkan semua berkas ke dalam box yang telah disediakan, ikut antrean, dipanggil untuk proses validasi data, sedikit wawancara, difoto, tanda tangan dan juga sidik jari. Sampai di sini proses pengajuan klaim JHT sudah rampung.

Setelah itu kita bisa pulang ke rumah. Dan selanjutnya tinggal menunggu saldo JHT kita cair dan mendarat ke dalam rekening kita beberapa hari kemudian.

Tutorial di atas merupakan tahap demi tahap jika kamu memilih nyairin saldo JHT secara langsung dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Kalau misalnya kamu ingin mengajukan klaim secara online melalui layanan e-Klaim JHT, atau klaim JHT melalui bank-bank yang bekerja sama dengan BPJS TK, tahap demi tahapnya caranya akan sedikit berbeda.

Demikian artikel kami kali ini yang membahas tentang syarat dan cara mencairkan JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan meski tanpa KTP elektronik. Semoga bermanfaat bagi teman-teman yang berencana mengambil dana JHT tapi belum punya e-KTP. Terima kasih.

8 komentar untuk "Cara Mencairkan Dana JHT Jika Belum Punya KTP Elektronik"

  1. Saya ingin mencairkan bpjs ketenaga kerjaan tapi hanya ada resi KTP.. karena KTP ex blum jdi

    BalasHapus
  2. Saya ingin mencairkan bpjs ketenaga kerjaan tapi hanya ada resi KTP.. karena KTP ex blum jdi

    BalasHapus
  3. saya mau mencair kan bpjsketenagakerjaan tapi ktp nya baru ada resih

    BalasHapus
  4. Abang saya sudah meninggal dan dia dulu pake KTP YG LAMA BELUM PUNYA KTP ELEXTRIK ,APAKAH BPJS BISA CAIR ATAU TIDAK SOALNYA AD 8 TAHUN DIA KERJA D PT

    BalasHapus
  5. Mas saya kemarin pke KTP orang merantau karena umur saya belum mencapai 17 tahun makanya saya pke foto copy E-KTP ORAN ??

    BalasHapus
  6. Saya orang Jawa,mrantao kekalimanta,KTP dan kartu BPJS saya kcopetan,itu gmna..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa di bantu jasa atau datang langsung ke kntor bpjs tk minta kartu baru, harus ada surat kehilangan dari kepolisian

      Hapus
  7. Saya dulu daftar BPJS tenaga kerja pakai KTP lama apa bisa mencair kan

    BalasHapus

Silakan berkomentar sesuai dengan isi artikel.