Hal-hal Yang Perlu Kamu Persiapkan, Agar Pencairan Dana JHT Berhasil Dengan Lancar

Supaya pengajuan klaim uang JHT BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan langsung disetujui dan cair dalam sekali proses, tentunya diperlukan persiapan yang lengkap dan menyeluruh. Jika asal main datang saja ke kantor cabang, bisa-bisa kedatangan kita ditolak karena tidak sesuai prosedur, berkas dokumen tidak lengkap, belum memenuhi kriteria, data-data tidak singkron, dan hal-hal lainnya.

Maka dari itu, sebelum melakukan pencairan JHT baik secara online maupun offline dengan langsung mendatangi kantor BPJS TK, penting untuk mempersiapkan semua hal yang dibutuhkan dalam mengajukan pembayaran tabungan Jaminan Hari Tua (JHT).

Tips Mencairkan Dana JHT BPJamsostek


Baca Juga: Cara dan Syarat Mencairkan Dana JHT Jamsostek di Bank Yang Direkomendasikan BPJS Ketenagakerjaan

JHT sendiri merupakan salah satu program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, atau yang sekarang dikenal sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJAMSOSTEK). Selain Jaminan Hari Tua (JHT), juga ada Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).

JHT, semacam program menabung yang iurannya disetorkan setiap bulan tanggal 1. Besarnya iuran JHT ialah 5,7% dari gaji pekerja, dengan rincian yang 3,7% dibayar oleh perusahaan atau majikan, dan 2% dibayar oleh pekerja yang bersangkutan. Nanti ketika sudah berhenti bekerja, atau sudah usia pensiun, dana yang terkumpul berikut pengembangannya sebesar 7% per tahun, bisa kita ambil/dicairkan seluruhnya.

Dan berikut kami bagikan tips dan beberapa hal penting yang harus diperhatikan, demi lancarnya proses pencairan dana JHT BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Supaya bisa langsung berhasil cair dalam sekali urus. Tidak perlu bolak-balik lagi ke kantor BPJS TK akibat syarat kriteria tidak lengkap ataupun salah prosedur. Atau harus mengulang-ulang kirim berkas jika kita mencairkan saldo JHT lewat online.

1. Sudah Melewati Masa Tunggu Selama Sebulan.


Sebelum mengajukan pembayaran tabungan JHT, cek diri kita apakah sudah lebih dari satu bulan sejak tanggal berhenti bekerja yang tertera di paklaring. Misalnya di sana tertulis telah berhenti bekerja sejak tanggal 27 April 2020, itu artinya kita baru bisa mengajukan klaim dana JHT minimal tanggal 28 Mei 2020. Kurang dari itu pasti ditolak!

2. Belum Bekerja Lagi di Perusahaan.


Pastikan saat hendak mengajukan klaim dana JHT, kita dalam kondisi menganggur alias belum bekerja lagi di perusahaan manapun. Meskipun sebelumnya sudah berhenti bekerja di PT A, tapi jika saat ini sudah bekerja lagi di PT B, maka saldo JHT di PT belum bisa dicairkan.

Karena jika sudah bekerja lagi, itu berarti kita adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif. Sementara seluruh atau 100% dana JHT hanya bisa dicairkan ketika kepesertaan sudah non aktif.

3. Memiliki Kartu Fisik BPJS Ketenagakerjaan


Agar pencairan dana JHT bisa sukses, wajib bagi peserta untuk menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) bagi peserta lama. Kartu yang asli ya. Tidak boleh hanya berupa fotokopian.

Jika kartu yang asli hilang atau rusak, atau belum pernah dibagikan oleh pihak perusahaan, print saja dari kartu digital BPJS Ketenagakerjaan yang ada di aplikasi BPJSTKu atau di layanan personal service website BPJS Ketenagakerjaan. Hasil cetak tersebut berlaku buat digunakan untuk mengurus pencairan dana JHT.

4. Kepesertaan atau Kartu BPJS Ketenagakerjaan Sudah Nonaktif


Cek via aplikasi BPJS TK Mobile atau yang sekarang disebut aplikasi BPJSTKu, pastikan di sana sudah tertera Tidak Aktif pada keterangan Status Peserta.

Jika ternyata statusnya masih aktif, meski sudah melewati masa tunggu satu bulan dan juga sedang menganggur, saldo JHT tetap belum dicairkan. Kenapa statusnya masih aktif? Mungkin HRD perusahaan belum atau terlambat melapor ke pihak BPJS Ketenagakerjaan, bahwa kita sudah resign.

5. Surat Keterangan Dari Perusahaan


Untuk bisa mencairkan dana JHT, peserta wajib membawa surat keterangan dari perusahaan sesuai penyebab berhenti bekerja. Jika berhenti kerjanya karena mengundurkan diri atau resign, suratnya bisa berupa paklaring, surat referensi, surat rekomendasi untuk pencairan dana JHT.

Jika berhenti kerja karena habis kontrak, berkasnya berupa surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima. Sedangkan jika berhenti bekerja karena dipecat atau PHK, berkasnya berupa Surat keterangan Pemberhentian Kerja.


6. KTP Elektronik


Peserta yang mau mengurus klaim dana JHT harus memiliki e-KTP. Jadi jika belum punya KTP Elektronik, silahkan ke kantor kecamatan atau Disdukcapil untuk membuat berkas tersebut.

Jika lama jadinya, sementara kita sudah butuh banget pengen cepat mencairkan JHT, kita bisa meminta resi resmi dari e-KTP yang kita buat tersebut. Dan resi resmi KTP Elektronik tersebut bisa digunakan untuk mengurus pencairan uang JHT, mewakili KTP asli yang belum terbit.

7. Kartu Keluarga


Tanpa Kartu Keluarga (KK), pengajuan klaim uang JHT tidak akan berhasil. Dalam proses pencairan, data-data di KK digunakan untuk validitas dengan data-data di berkas-berkas yang lainnya. Jadi kalau belum punya KK, tunda dulu rencana untuk mengajukan pencairan saldo JHT. Karena pasti ditolak. 

8. Punya Buku Rekening Bank Sendiri


Jangan lupa siapkan buku rekening tabungan. Bank-nya bebas boleh bank apa saja. Yang penting syaratnya, rekening bank tersebut atas nama kita sendiri. Tidak boleh buku tabungan milik orang lain biarpu itu keluarga sendiri.

9. NPWP Jika Saldo JHT Lebih Dari 50 Juta


Jika saldo JHT yang telah terkumpul lebih dari 50 juta, saat hendak dicairkan kita wajib membawa kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Karena untuk peserta yang tabungan JHT di atas Rp 50.000.000 akan dipotong pajak saat diklaim. Jadi jika saat belum mempunyai NPWP, silahkan diurus dulu di kantor pajak di wilayah tempat tinggal.

10. Kecocokan Data


Pastikan ejaan nama, tempat tanggal bulan serta tahun lahir kita, sama di semua dokumen-dokumen persyaratan klaim JHT. Nama lengkap dan TTL harus sama baik di KPJ, KTP, KK, Buku Rekening, Paklaring dan NPWP. Nama ibu kandung yang tertera di kartu keluarga, juga akan dicocokkan dengan nama ibu kandung yang tercantum di kepesertaan BPJamsostek.

Jika ada data yang tidak sama, cara mengatasinya adalah dengan mendatangi kantor cabang BPJamsostek terdekat, lalu meminta formulir perubahan data. Setelah itu datang ke perusahaan tempat kita bekerja dulu untuk konfirmasi perubahan data.

11. Daftar Antrian Jika Klaim Di Kantor Cabang


Sekarang jika ingin melakukan pencairan di kantor cabang BPJS ketenagakerjaan, wajib booking antrian secara online melalui website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU di menu antrian online. Silahkan ikuti prosedur yang diberikan di balasan email. Apakah disuruh mengirim scan berkas persyaratannya saja, atau diharuskan datang langsung ke kantor membawa berkas persyaratan yang asli.

Jika ujug-ujug datang tanpa mendaftar antrian online, pengajuan klaim kita tidak akan dilayani. Kalau tidak ingin repot dengan sistem antrian online, kita bisa melakukan pencairan di kantor cabang perintis. Di sana sistem antriannya masih manual.


Baca Juga: Daftar Alamat Kantor BPJS TK/Jamsostek di Seluruh Indonesia Lengkap Dengan Nomor Teleponnya

Itulah hal-hal atau tips yang perlu kita  lakukan agar bisa berhasil mencairkan dana JHT BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan dengan lancar. Sekali urus langsung cair. Tanpa perlu bolak-balik ke kantor BPJSTK jika dicairkan secara manual, atau mengulang-ulang kirim berkas jika memilih mencairkan secara online. Jangan lupa juga diiringi dengan doa.

Oh iya, hal-hal yang perlu diperhatikan di atas adalah untuk pencairan saldo JHT seluruhnya alias 100%. Sementara untuk klaim dana JHT sebagian, baik itu yang 10% atau 30%, persyaratannya tidak sama. Jadi tipsnya juga sedikit berbeda.

Posting Komentar untuk "Hal-hal Yang Perlu Kamu Persiapkan, Agar Pencairan Dana JHT Berhasil Dengan Lancar"