Hal-hal Yang Perlu Kamu Persiapkan, Agar Pencairan Dana JHT Berhasil Dengan Lancar
Supaya pengajuan klaim uang JHT
BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan langsung disetujui dan cair dalam
sekali proses, tentunya diperlukan persiapan yang lengkap dan
menyeluruh. Jika asal main datang saja ke kantor cabang, bisa-bisa
kedatangan kita ditolak karena tidak sesuai prosedur, berkas dokumen
tidak lengkap, belum memenuhi kriteria, data-data tidak singkron, dan
hal-hal lainnya.
Maka
dari itu, sebelum melakukan pencairan JHT baik secara online maupun
offline dengan langsung mendatangi kantor BPJS TK, penting untuk
mempersiapkan semua hal yang dibutuhkan dalam mengajukan pembayaran
tabungan Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca Juga: Cara dan Syarat Mencairkan Dana JHT Jamsostek di Bank Yang Direkomendasikan BPJS Ketenagakerjaan
JHT sendiri merupakan salah satu program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, atau yang sekarang dikenal sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJAMSOSTEK). Selain Jaminan Hari Tua (JHT), juga ada Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
JHT,
semacam program menabung yang iurannya disetorkan setiap bulan tanggal
1. Besarnya iuran JHT ialah 5,7% dari gaji pekerja, dengan rincian yang 3,7%
dibayar oleh perusahaan atau majikan, dan 2% dibayar oleh pekerja yang
bersangkutan. Nanti ketika sudah berhenti bekerja, atau sudah usia
pensiun, dana yang terkumpul berikut pengembangannya sebesar 7% per
tahun, bisa kita ambil/dicairkan seluruhnya.
Dan
berikut kami bagikan tips dan beberapa hal penting yang harus
diperhatikan, demi lancarnya proses pencairan dana JHT BPJamsostek atau
BPJS Ketenagakerjaan. Supaya bisa langsung berhasil cair dalam sekali
urus. Tidak perlu bolak-balik lagi ke kantor BPJS TK akibat syarat
kriteria tidak lengkap ataupun salah prosedur. Atau harus
mengulang-ulang kirim berkas jika kita mencairkan saldo JHT lewat
online.
1. Sudah Melewati Masa Tunggu Selama Sebulan.
Sebelum
mengajukan pembayaran tabungan JHT, cek diri kita apakah sudah lebih
dari satu bulan sejak tanggal berhenti bekerja yang tertera di
paklaring. Misalnya di sana tertulis telah berhenti bekerja sejak
tanggal 27 April 2020, itu artinya kita baru bisa mengajukan klaim dana
JHT minimal tanggal 28 Mei 2020. Kurang dari itu pasti ditolak!
2. Belum Bekerja Lagi di Perusahaan.
Pastikan
saat hendak mengajukan klaim dana JHT, kita dalam kondisi menganggur
alias belum bekerja lagi di perusahaan manapun. Meskipun sebelumnya
sudah berhenti bekerja di PT A, tapi jika saat ini sudah bekerja lagi di
PT B, maka saldo JHT di PT belum bisa dicairkan.
Karena
jika sudah bekerja lagi, itu berarti kita adalah peserta BPJS
Ketenagakerjaan aktif. Sementara seluruh atau 100% dana JHT hanya bisa
dicairkan ketika kepesertaan sudah non aktif.
3. Memiliki Kartu Fisik BPJS Ketenagakerjaan
Agar
pencairan dana JHT bisa sukses, wajib bagi peserta untuk menunjukkan
kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) bagi
peserta lama. Kartu yang asli ya. Tidak boleh hanya berupa fotokopian.
Jika
kartu yang asli hilang atau rusak, atau belum pernah dibagikan oleh
pihak perusahaan, print saja dari kartu digital BPJS Ketenagakerjaan
yang ada di aplikasi BPJSTKu atau di layanan personal service website
BPJS Ketenagakerjaan. Hasil cetak tersebut berlaku buat digunakan untuk
mengurus pencairan dana JHT.
4. Kepesertaan atau Kartu BPJS Ketenagakerjaan Sudah Nonaktif
Cek
via aplikasi BPJS TK Mobile atau yang sekarang disebut aplikasi
BPJSTKu, pastikan di sana sudah tertera Tidak Aktif pada keterangan
Status Peserta.
Jika
ternyata statusnya masih aktif, meski sudah melewati masa tunggu satu
bulan dan juga sedang menganggur, saldo JHT tetap belum dicairkan.
Kenapa statusnya masih aktif? Mungkin HRD perusahaan belum atau
terlambat melapor ke pihak BPJS Ketenagakerjaan, bahwa kita sudah
resign.
5. Surat Keterangan Dari Perusahaan
Untuk
bisa mencairkan dana JHT, peserta wajib membawa surat keterangan dari
perusahaan sesuai penyebab berhenti bekerja. Jika berhenti kerjanya
karena mengundurkan diri atau resign, suratnya bisa berupa paklaring,
surat referensi, surat rekomendasi untuk pencairan dana JHT.
Jika
berhenti kerja karena habis kontrak, berkasnya berupa surat PKWT
(Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima. Sedangkan
jika berhenti bekerja karena dipecat atau PHK, berkasnya berupa Surat
keterangan Pemberhentian Kerja.
6. KTP Elektronik
Peserta
yang mau mengurus klaim dana JHT harus memiliki e-KTP. Jadi jika belum
punya KTP Elektronik, silahkan ke kantor kecamatan atau Disdukcapil
untuk membuat berkas tersebut.
Jika
lama jadinya, sementara kita sudah butuh banget pengen cepat mencairkan
JHT, kita bisa meminta resi resmi dari e-KTP yang kita buat tersebut.
Dan resi resmi KTP Elektronik tersebut bisa digunakan untuk mengurus
pencairan uang JHT, mewakili KTP asli yang belum terbit.
7. Kartu Keluarga
Tanpa
Kartu Keluarga (KK), pengajuan klaim uang JHT tidak akan berhasil.
Dalam proses pencairan, data-data di KK digunakan untuk validitas dengan
data-data di berkas-berkas yang lainnya. Jadi kalau belum punya KK,
tunda dulu rencana untuk mengajukan pencairan saldo JHT. Karena pasti
ditolak.
8. Punya Buku Rekening Bank Sendiri
Jangan
lupa siapkan buku rekening tabungan. Bank-nya bebas boleh bank apa
saja. Yang penting syaratnya, rekening bank tersebut atas nama kita
sendiri. Tidak boleh buku tabungan milik orang lain biarpu itu keluarga
sendiri.
9. NPWP Jika Saldo JHT Lebih Dari 50 Juta
Jika
saldo JHT yang telah terkumpul lebih dari 50 juta, saat hendak
dicairkan kita wajib membawa kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Karena untuk peserta yang tabungan JHT di atas Rp 50.000.000 akan
dipotong pajak saat diklaim. Jadi jika saat belum mempunyai NPWP,
silahkan diurus dulu di kantor pajak di wilayah tempat tinggal.
10. Kecocokan Data
Pastikan
ejaan nama, tempat tanggal bulan serta tahun lahir kita, sama di semua
dokumen-dokumen persyaratan klaim JHT. Nama lengkap dan TTL harus sama
baik di KPJ, KTP, KK, Buku Rekening, Paklaring dan NPWP. Nama ibu
kandung yang tertera di kartu keluarga, juga akan dicocokkan dengan nama
ibu kandung yang tercantum di kepesertaan BPJamsostek.
Jika
ada data yang tidak sama, cara mengatasinya adalah dengan mendatangi
kantor cabang BPJamsostek terdekat, lalu meminta formulir perubahan
data. Setelah itu datang ke perusahaan tempat kita bekerja dulu untuk
konfirmasi perubahan data.
11. Daftar Antrian Jika Klaim Di Kantor Cabang
Sekarang
jika ingin melakukan pencairan di kantor cabang BPJS ketenagakerjaan,
wajib booking antrian secara online melalui website
antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU di menu antrian
online. Silahkan ikuti prosedur yang diberikan di balasan email. Apakah
disuruh mengirim scan berkas persyaratannya saja, atau diharuskan datang
langsung ke kantor membawa berkas persyaratan yang asli.
Jika
ujug-ujug datang tanpa mendaftar antrian online, pengajuan klaim kita
tidak akan dilayani. Kalau tidak ingin repot dengan sistem antrian
online, kita bisa melakukan pencairan di kantor cabang perintis. Di sana
sistem antriannya masih manual.
Baca Juga: Daftar Alamat Kantor BPJS TK/Jamsostek di Seluruh Indonesia Lengkap Dengan Nomor Teleponnya
Baca Juga: Daftar Alamat Kantor BPJS TK/Jamsostek di Seluruh Indonesia Lengkap Dengan Nomor Teleponnya
Itulah
hal-hal atau tips yang perlu kita lakukan agar bisa berhasil
mencairkan dana JHT BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan dengan lancar.
Sekali urus langsung cair. Tanpa perlu bolak-balik ke kantor BPJSTK
jika dicairkan secara manual, atau mengulang-ulang kirim berkas jika
memilih mencairkan secara online. Jangan lupa juga diiringi dengan doa.
Oh
iya, hal-hal yang perlu diperhatikan di atas adalah untuk pencairan
saldo JHT seluruhnya alias 100%. Sementara untuk klaim dana JHT
sebagian, baik itu yang 10% atau 30%, persyaratannya tidak sama. Jadi
tipsnya juga sedikit berbeda.
Posting Komentar untuk "Hal-hal Yang Perlu Kamu Persiapkan, Agar Pencairan Dana JHT Berhasil Dengan Lancar"
Silakan berkomentar sesuai dengan isi artikel.